Selasa, 31 Agustus 2010

CPNS Taruna AKIP dan AIM


CPNS Taruna AKIP dan AIM
Jumlah Lowongan : 120 orang (AKIP : 60, AIM : 60)
a. Persyaratan Pelamar CPNS Taruna AKIP dan AIM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SMU/Madrasah Aliyah/ SMK (Bangunan, elektro,Mesin,
Listrik, Otomotif, Komputer, pertanian, akunting, pariwisata,
pelayaran), dengan nilai Ijazah terakhir rata-rata 6 (enam) dengan
nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh);
4. Umur pada tanggal 1 Desember 2009 serendah-rendahnya 18 tahun
setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat
Kenal Lahir);
5. Tinggi minimal Pria 165 cm, Wanita 155 cm, berat badan seimbang
(ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat
pengambilan nomor ujian;
6. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata dan tidak buta warna
dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah/
Puskesmas;
7. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat
dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil
Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
8. Tidak bertato;
9. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih
berlaku (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
10. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
11. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta;
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh
Indonesia ;
13. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian
Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di
UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orang tua / wali yang
dilegalisir oleh Notaris setempat (diserahkan setelah diterima menjadi
Taruna AKIP-AIM);
14. Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis Tes Kemampuan Dasar (TKD)
15. Khusus penerimaan dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI
selain memiliki syarat tersebut di atas harus memenuhi syarat seperti :
a. CPNS / PNS di lingkungan Pemasyarakatan dan Imigrasi
Departemen Hukum dan HAM, belum pernah menikah dengan
pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan
dengan surat pengantar dari Pejabat Eselon II;
b. Umur pada tanggal 1 Desember 2009 tidak lebih dari 25 tahun,
yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat
Kepegawaian/Kepala UPT ;
16. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan
satu lamaran pada salah satu Akademi saja ;

b. Kelengkapan berkas pendaftaran Calon Taruna AKIP-AIM :

Membuat surat lamaran
yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
ditulis tangan dengan tinta hitam,bermaterai Rp.6000,- dengan melampirkan:
1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir serta foto copy
Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir;
2. Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
3. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah
dilegalisir;
4. Fotocopy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
5. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang diketahui oleh
Lurah/Kepala Desa;
6. Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup
tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain/
swasta, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan sanggup
mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas;
7. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
8. Pas foto berwarna dasar merah berukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2
lembar.
Untuk PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir di atas, juga
harus dilengkapi dengan :
- Surat ijin/Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat
Pusat maupun daerah, atau Kepala UPT ;
– Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.

Berkas lamaran bagi calon Taruna AKIP dimasukkan dalam map warna
KUNING, berkas lamaran bagi calon Taruna
AIM dimasukkan dalam map
warna BIRU, di luar map tertulis :
- Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
– Nomor Telepon yang mudah dihubungi

B. PELAKSANAAN PENGADAAN
CPNS UMUM (UNIT PUSAT)

1. Kualifikasi SLTA
Persyaratan :
1) Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun
dan
setinggi-tingginya 28 tahun.
2) Pendidikan : SMK (Listrik dan Mesin).
3) Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato.
4) Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta).
5) Tinggi dan berat badan
- PRIA
Tinggi sekurang-kurangnya 160 cm dengan berat badan seimbang
- WANITA
Tinggi sekurang-kurangnya 150 cm dengan berat badan seimbang
6) Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat komputer atau keahlian
khusus lainnya.
7) Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna MERAH, di luar map
tertulis :
- Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
– Nomor Telepon yang mudah dihubungi
Berkas lamaran terdiri dari :
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas
bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
– Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
– Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah
dilegalisir;
– Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat Pernyataan dengan dibubuhi materai Rp.6000,-:
1. Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah Sarjana selama 6 Tahun
2. Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke
UPT lain selama 10 Tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNS
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu
ujian)
– Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya.
9) Pelamar dapat diberikan nomor ujian bagi yang telah lulus seleksi
administrasi.

2. Kualifikasi Sarjana Muda (DIII)
Persyaratan :
a. Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun
dan
setinggi-tingginya 30 tahun.
b. Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
c. Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato.
d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun Swasta)
e. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna PUTIH, di luar map
tertulis :
- Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
– Nomor Telepon yang mudah dihubungi

f. Berkas lamaran terdiri dari :
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas
bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum
dan HAM RI
– Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
– Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah
dilegalisir;
– Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
(untuk kartu ujian)

3. Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1)

Persyaratan :
1) Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun.
2) Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
3) Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato
4) Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun Swasta)
5) Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, di luar map
tertulis
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor Telepon yang mudah dihubungi
6) Berkas lamaran terdiri dari,
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas
bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM
RI;
- Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah
dilegalisir;
- Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
(untuk kartu ujian);

4. Tenaga Dokter (Dokter Umum dan Dokter Gigi) dan Widyaiswara (S2-
Pendidikan)

Persyaratan :
a. Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun
b. Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
c. Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato
d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah atau Swasta)
e. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna COKLAT, di luar map
tertulis
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor Telepon yang mudah dihubungi

f. Berkas lamaran terdiri dari :
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas
bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM
RI;
- Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah
dilegalisir;
- Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
(untuk kartu ujian)

Untuk pelamar pusat yang telah mendaftar melalui website
http://www.depkumham.go.id dan http://e-cpns.depkumham.go.id kemudian
mengirim berkas lamaran lengkap dengan melampirkan tanda bukti
registrasi dari website melalui PO BOX 1864 JKP 10018, stempel pos kilat
khusus paling lambat tanggal 5 Oktober 2009.
- Pengumuman hasil seleksi Administrasi dapat dilihat melalui website
http://www.depkumham.go.id dan http://e-cpns.depkumham.go.id tanggal
13 Oktober 2009.
- Pada saat pengambilan nomor ujian menunjukan Ijazah Asli, Transkrip Nilai
Asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli, Kartu
Kuning/Kartu Pencari Kerja Asli, serta Akta kelahiran/Kenal Lahir Asli.

UNIT KANTOR WILAYAH

Untuk Pelamar CPNS Daerah (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM
di Seluruh Indonesia), Nama Jabatan, Jumlah Lowongan dan Kualifikasi
Pendidikan dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Read more: http://lowongankerjan.com/pengumuman-pendaftaran-cpns-departemen-hukum-dan-ham-depkumham-2009-2010/lowongan-cpns-pns/#ixzz0yFAvN662

Kategori:
lowongan PNS

Kebumen Online: Aktifis Dilarang Keras Jual Diri

Kebumen Online: Aktifis Dilarang Keras Jual Diri: "kebumen,17 Agustus 2010 Perjuangan aktifis ormas. baik pemuda, keagamnaan, pendidikan dan ekonomi adalah sebuah tatanan trsuktur sosial un..."

Sabtu, 28 Agustus 2010

Kebumen Kota Termiskin No 5

Ceritane anu pas sambutan Bupati Rustri tahun 2006 arep ngresmikan peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit Kebumen (saksine menteri kesra Ical) sing due lumpur lapindo nang sidoaaarjo Jawatimur.Utawa nek ora salah, " daerah dewek Kebumen kuwe paling mlarat no 5 se jawa tengah . urutan kang 35 daerah nang jawa tengah. terus awaku gemeter ra karuan, kepoyuh poyuh. mandan ngandel mandan ora .

Wektu semana,, kuwe lagi ana Ical dadi Menkokesra jaman kaki SBY) . Jane kuwe ngomong- ngomong mlarat nomer 5 temenan apa anu sugih dimlratana, jane kebumen ora mlarat di mlarat mlaratna. apa kuwe men ulih ulih bantuan hhehheheee. Apa ana kepriwe... kuwe jane .. !!!

Jane nek diomong mlrat ya.. bener. sebabe golet gawean Kebumen angel... golet pacar apa maning..hee...heee

terus ana maning.. kasile tanduranwong tani amben dina ra nutup go urip, mbayar sskeolah wis larang, aja maning kae ewon- ewon truk amben dina metu Kebumen nggawa hasil bumi Kebumen meng jaba, anu soale Kebumen ora ana pabrik pengolahan hasil bumi.. dadine duite metu meng Kebumen,... metu duite mancccrrrut-mancrut ra karuan..... ora isa ngolah hasil bumi.

Ibu kota Kebumen Pindah ke Gombong

Coba bandingkan antara kota Gombong dan Kebumen. Keramaiannya?

Gombong jelas lebih ramen dan hidup dibandingkan Kebumen. Bisa dikatakan kebumen malah mati. Nek wektu wengi apa maning. Warung kopi nang Kebumen bisa dibilang tidak ada. Arep madang bae, nek wis jam rolas, nang kebumen bingung. Paling sing ana nang Koplak Dokar. Nang liyane?

BIngung, bungung….

Coba nang Gombong. Ramen terus. Dua puluh empat jam. Kencot jam pira bae, tetap ana bakul. Pilihane ya akeh. Ora kebingungan dibandingkan nang Kebumen. Pokoke, Gombong lebih oke dibandingna kebumen.

Yakin lah…

Nek ora percaya, silahkan dilihat sendiri. Nikmatilah kedua kota itu, dan bandingkan. Mana yang layak sebenarnya jadi kota kabupaten? Kebumen-kah? Atau Gombong kah?

Sepertinya Gombong yang pantas jadi kota Kebupaten. Bukan Kebumen. Jadi, kotanya boleh Kebumen, tapi kabupatennya Gombong….

Dan kalau mau jujur, para kondektur bus pun lebih sering menyebut gombong dibandingkan Kebumen….

Mungkin, salah satunya cara bikin Kebumen lepas dari kemiskinan dengan cara memindah kota kabupatenya, dari Kebumen menuju Gombong…..setujukah? He he he heh…(www.wongbumen.info)

Politik Kemanusiaan


Reflekesi atas politik itu kejam
=============================================================
Oleh: Eko Wahyudi

Peradaban budaya manusia seutuhnya adalah jalan paling tepat dan pas dalam hak penerapaan pemberdayaan masyarakat dengan nama politik.
Politik lebih baik di rubah dan di ruwat semua yang berkaitan merugikan peradaban manusia

Dari bahasa politik kemanusiaan, memang sangatlah aib dan mengerikan kalau dilhat, masyarakat sebagai pemgeng kedaulatan juga bosan dan tidak menyakai, bisakah paradigma politik ini dirubah menjadi politik yang santun menuju kearah tatanan kemanusiaan yang lebih mulia dan diterima oleh kita semua.

Bisakah politik kemanusiaan ini yang belum dipraktekan oleh pelaku dan pemain politik. Selain itu juga bukan hanya pelaku dan pemain politik saja, Tapi masyarakat dan semuanya harus duduk bersama atas pemahaman politik kemanusiaan,

Sebab wajah politik kita itu, hasil polesan dari pihak luar atau menerapkan teori dan sistem serta menerapkan cakar-cakar yang kuat di Republik ini disemua lini.
Hanya kita yang mampu membuat hanya kita bisa mengusung politik ala kita yang bisa memahami karakter dan kondisi budaya masyarakat dan kemuan yang dihendaki rakyat.

Perebutan diranah pemikiran, idiologi strategi pemberdayaan, strategi perebutan. Itu sudah dan sudah jawabnya”, yang lebih mengerikan kenapa perubahan ini tidak tercapai rakyat. Yang terjadi hanya perebutan kelompok dan kelompok.?. tidak pada nilai-nilai pada cengkraman kekuasan yang bersifat dan berawatak kemanusiaan.

Apa yang terjadi seandainya ini menjadikan realitas politik dan kenyataan politik di Negara kita dan tersebar luas di daerah-daerah. Menurut saya, sebuah politik kekuasaan atau politik merebut lebih kuat. Seharusnya dirubah dan diganti dengan cara dan hasil yang bersifat pada nilai manusiawi.

Seandainya, mereka (pemain politik) tidak menerapkan yang di maui rakyat bersama atau kemunitas rakyat. Maka akan tersandung dan akan jatuh oleh gerakan cita-cita berpolitik rakyat. Politik rakyat untuk menata peradaban manusia. Akan juga menjadikan politik itu adalah sebuah neraka kejam yang bisa mengahncurkan hati dan perasaan manusia.


Kemanusiaan untuk kita semua
Kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat bersama adalah menjadikan tujuan akhir sebuah penyelenggraan pemerintah bernama “POLITIK KEMANUSIAAN”. Politik adalah cara saja, yang lebih penting bagaimana semua pelaku yang dipartai dan yang di masyarakat, serta yang jadi pengusaha dan semua pelaku itu mengerti akan keluhaan dan kondisi rakyat.

Mengenai kondisi dan rakyat, memang perlu adanya penelitian lebih dalam dan berkelanjutan, terkait kondisi bangsa kita, kondisi rakyat dan keadaan inilah yang menjadi titik temu dan titik persimpangan elemen-elemen poltik kemanusiaan, politik kemanusiaan lebih berhasil dan pasca dalam era sekarang, era sekarang menerapkan politik identitas kemenenangan semata, tidak menerapkan politik untuk rakyat, bukan untuk elit parpol atau pejabat tertentu.


Pejabat elit, pejabat parpol pejabat pemerintah dan para tokoh harus kita sadarkan dan kita pahami agar mengerti paham dan mengerti, sebab mereka juga ingin menginginkan sistem politik yang betul-betul sesuai dengan nilai kemanusiaan..

Aktifis Dilarang Keras Jual Diri

kebumen,17 Agustus 2010

Perjuangan aktifis ormas. baik pemuda, keagamnaan, pendidikan dan ekonomi adalah sebuah tatanan trsuktur sosial untuk mengawal perjuangan perubahan, harus rela dan ikhlas dalam bertindak (uang buan ukuran berhasil dan tidak berhasil, tapi ilmu dan kerja keras harus kita tanamkan.
Aktifis adalah sebuah nama suci dan mulia (bukan manusia markus atau pengkhianat idiologi organisasi). Tetapi aktifis masyarakat merupakan " Sebuah perjalanan sunyi dan gelap". oleh karenanya banya aktifis butuh penerangaan ilmu prestasi, jangan sampai berhenti dan lelah dalam bergerak dan beramal ilmu pada organisasi masing-masing, sebab bertugas mendidik rakyat untuk maju dan peradab dan terhindar dari ketidakadilan kebijakan.

Aktifis walaupun setiap hari mengelauh dan "pasrah bengkok pada keadaan', itu sebuah hal wajar lika dan liku kehidupan, aktifis masyarakat kadang dicap atau dituduh bahasa kerennya. Tapi, itu biasa, bahwa menjadi aktifis adalah sebuah pilihan hidup dan tidak "mengenal lelah dan pamrih". Rejekei Tuhan sama saja, antara aktifis dan bukan aktifis.

Aktifis masyarakat adalah sebuah komunitas gagasan masyarakat yang diwujudkan oleh Tuhan (khalifah ar/dt rganisasi masyarakat) serta the change to people. Aktifis untuk mengawal dan memberi pencerahan bagi pemangku kebijakan manusia di bumi Kebumen tercinta ini. Aktifis tugasnya memang berat, kadang juga aktifis mempunyai tantangan dan halangan, tapi ini garis hidup beda dengan manusia lainnya. aktifis tidak mungkin mati gara-gara tidak punya uang. harus menggadaikan idealisme perjuangan ADART keloyalitasan.

Kebumen sebagai sebuah kota kecil yang beridentik dengan keterbelakangan, para aktifis baik ormas, Islam, partai yang tinggal di kampung dan desa sampai kelas Kecamatan dan Kabupaten hingga Nasional, agar tetap komitmen dan terus berjuang akan sebuah perubahan Kebumen,
seandainya Aktifis masyarakat mati dan hanya berpandangan jangka pendek, maka Kebumen menjadi taruhannya lautan penderitaan permanen, dan aktifis menjadi paku bumi sebuah perubahan.

Aktifis masyarakat adalah tindakan mulia untuk menjadi garda depan untuk memikirkan daerah yang sempat dicap daerah stagnan, mati kutu ekonomi, jumlah pengganguran banyak 6.000/th, daerah miskin 5 se-Jateng, IPM 27, kota perceraian atas korban KDRT dan kriminal tinggi se-Kedu dan secara politik suhu pendek ini adalah kondisi Kebumen.

Mau tidak mau aktifis terus menjalin hubunagn dengan siapapun.. !! tanpa pandang RAS, AGAMA, itu idiolgi kelompom atau warna kulit dan terus meningkatkan sebuah gagasan demi gebrakan invoatif yang cemerlang.

Kebumen Beriman bukan simbol moto, tapi harus tetap dikerek bendera setingi langit demi dari gagasan lisan ucapan dan serta perubahan aplikatif di tengah kemanfaatan masyarakat Kebumen 1,2 juta ini. Saya yakin sebuah perubahan Kebumen, bukan di tangan mereka (kursi pejabat atau pemerintahan), masyarakat tanpa berbuat, apalagi generasi muda yang sudah gelamor dan hedonis di tengah jaman edan globalisasi dan pasar bebas modern mengenal tanpa batas sekat ini.

Menolak Exploitasi Pasir Besi Pesisir

kebumen,30 juli 2010
tahun 2010 ini ada aja di kota beriman ini. bukan saja TKI atau sumber kekayaan alam di kebumen yang berpenduduk 1,2 juta ini. yakni Biji pasir besi yang terletak di daerah Kebumen ini sejauh 160 km adalah sebuah kekayaan dan sebuah arena cagaralam yang harus dilindungi, cagar alam ini merupakan sebuah perlindungan alam untuk atas keberlangsungan hidup masyarakat pesisir warga samudera hindia.

Seandainya penanambangan yang rencana akan disyahkan oleh pemerintah Kebumen bersama 16 daerah di Jawa Barat, Jawa tengah Yogjakarta, Jawa timur (tasikmalaya-banyuwangi) beriring dengan megapryek JLSS ini adalah sebuah kenyataan pahit kebiijakan yang menjual penderitaan alam dan nasib rakyat kecil.

Eko Wahyudi ketua DPC REPDEM Kebumen Kami menolak dalam kebijakan politik yang tidak mengikat hak rakyat kecil di keliling pesisir pantai, kebijakan tersebut adalah harus disepakati oleh rakyat bukan atas kepentingan kelompok atau pengusaha yang terkait dengan Mega proyek pasir besi.

Mega proyek pasir besi adalah pencerabutan kekayaan hayati rakyat oleh pemerintah sebagai lambang kerakusan pemerintah menjual aset alam.

Eko Wahyudi menjelaskan" Setelah kami cermati kebijakan tersebut ternyata sudah kepada arah pengambilan sample dan kontrak politik berbentuk Mou dengan beberapa pihak untuk melegalkan pasir besi." kami juga meminta kepala Dinas LingkunganHidup Kebumen setelah kunjungan pada bulan juni 2010 ke beberapa kota lain untuk bisa mencegah megaproek yang jelas merugikan rakyat pesisir dan habitat alam...sekitar pantai."jelasnya